Istilah korupsi
berasal dari Bahasa latin Corruptio. Dari Bahasa latin diadobsi kedalam Bahasa
inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruptin; dan Belanda yaitu
corruptie. Secara harfiah arti korupsi yaitu kebusukan, keburukan, kebajatan,
ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan, yang menghina atau memfitnah.
Pengertian
korupsi berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi diartikan sebagai
perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.adapun menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia korupsi yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara atau
perusahaan dan sebagainya untuk kepetingan pribadi atau orang lain.
Pengertian
korupsi berdasarkan Black Law Dictionary, corruption an act done with an intent
to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of
others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and
wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or
for another person, contrary to duty and the rights of others.
B.
Dasar
Hukum Korupsi
1. TAP
MPR NO XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme
2. Kitab
UU Hukum pidana
3. Kitab
UU Hukum Acara Pidana
4. UU
No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
5. UU
No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan beba korupsi,
kolusi dan nepotisme
6. UU
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
7. UU
No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantansan korupsi
C.
Macam-macam
korupsi
1. Tindak
pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Tindak pidana korupsi tersebut
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun
1999 dengan unsur-unsurnya :
a. Pelaku
b. Melawan
Hukum
c. Memperkaya
diri sendiri, orang lain.
d. Dapat
merugikan negara
e. Menguntungkan
diri sendiri, orang lain, pelaku, dan korporasi.
f.
Menyalahgunakan kewenangan kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
g. Merugikan
keuangan negara dan perekonomian negra
2. Tindak
Pidana Korupsi Penyuapan
Tindak pidana tersebut diatur
dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001, pasal 5 ayat (2) UU
No 20 Tahun 2001, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001, pasal 6
ayat (2) UU No 20 Tahun 2001.
Unsur-unsurnya
a. Setiap
Orang
b. Memberi
atau menjanjikan sesuatu
c. Hakim
d. Dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kpadanya untuk
diadili.
3. Tindak
pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan, laveransir, dan rekanan.
Tindak pidana tersebut pasal 7
ayat (1) huruf a, b, c dan d UU No 20 Tahun 2001
Unsur-unsurnya :
a. Pemborong
b. Melakuan
perbuatan curang
c. Setiap
orang yang bertugas mengawai penyerahan barang keperluan TNI dana tau
kepolisian negara RI
d. Orang
yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana yang telah disebutkan
4. Tindak
pidana korupsi penggelapan
Tindak pidana tersebut diatur
dalam pasal 8,9,10,11,12 huruf a-huruf d UU No 20 Tahun 2001.
Unsur-unsurnya :
a. Pegawai
negeri sipil atau orang selain pegawai negeri sipil yang di tugaskan
menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
b. Menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang
atau surat berharga diambil atau digelpakan oleh orang lain, atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut.
c. Memalsukan
buku-buku atau dftar-daftra yang khusus untuk pemeriksaan adminitrasi.
d. Menggelapkan,
mengancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat
berharga, yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang
berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
e. Membiarkan
dan membantu kegiatan yang telah disebutkan.
5. Tindak
pidana korupsi kerakusan(Knevalarij)
Tindak pidanan tersebut diatur
dalam UU NO 20 Tahun 2001 pasal 12 e,f,g,h,i
Unsur-unsurnya:
a. Pejabat
negara yang menyalahgunakan kekuasaannya
b. Memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau untuk mengerjakan sesuatau bagi dirinya sendiri
6. Tindak
pidana korupsi tentang gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian
berupa uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas
lainnya.
Tindak pidana korupsi tersebut
diatur dalam UU NO 20 Tahun 2001 pasal 12B, 12 C ayat (1), (2), dan (3).
Unsur-unsurnya
a. Penyelenggara
negara yang menerima gratifikasi
b. Berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
7. Tindak
pidanan korupsi pemberian hadiah
Tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam UU NO 31 tahun
1999
Unsur-unsurnya
a. Setiap
warga negara yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara
Comments
Post a Comment