Skip to main content

Korupsi

A.     Pengertian
Istilah korupsi berasal dari Bahasa latin Corruptio. Dari Bahasa latin diadobsi kedalam Bahasa inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruptin; dan Belanda yaitu corruptie. Secara harfiah arti korupsi yaitu kebusukan, keburukan, kebajatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan, yang menghina atau memfitnah.

Pengertian korupsi berdasarkan Kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi diartikan sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia korupsi yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepetingan pribadi atau orang lain.
Pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary, corruption an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the rights of others.
B.      Dasar Hukum Korupsi
1.      TAP MPR NO XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.      Kitab UU Hukum pidana
3.      Kitab UU Hukum Acara Pidana
4.      UU No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
5.      UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan beba korupsi, kolusi dan nepotisme
6.      UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi
7.      UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantansan korupsi
C.      Macam-macam korupsi
1.      Tindak pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 dengan unsur-unsurnya :
a.      Pelaku
b.      Melawan Hukum
c.       Memperkaya diri sendiri, orang lain.
d.      Dapat merugikan negara
e.      Menguntungkan diri sendiri, orang lain, pelaku, dan korporasi.
f.        Menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
g.      Merugikan keuangan negara dan perekonomian negra
2.      Tindak Pidana Korupsi Penyuapan
Tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001, pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001, pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001, pasal 6 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001.
Unsur-unsurnya
a.      Setiap Orang
b.      Memberi atau menjanjikan sesuatu
c.       Hakim
d.      Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kpadanya untuk diadili.
3.      Tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan, laveransir, dan rekanan.
Tindak pidana tersebut pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan d UU No 20 Tahun 2001
Unsur-unsurnya :
a.      Pemborong
b.      Melakuan perbuatan curang
c.       Setiap orang yang bertugas mengawai penyerahan barang keperluan TNI dana tau kepolisian negara RI
d.      Orang yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana yang telah disebutkan
4.      Tindak pidana korupsi penggelapan
Tindak pidana tersebut diatur dalam pasal 8,9,10,11,12 huruf a-huruf d UU No 20 Tahun 2001.
Unsur-unsurnya :
a.      Pegawai negeri sipil atau orang selain pegawai negeri sipil yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
b.      Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelpakan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
c.       Memalsukan buku-buku atau dftar-daftra yang khusus untuk pemeriksaan adminitrasi.
d.      Menggelapkan, mengancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat berharga, yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
e.      Membiarkan dan membantu kegiatan yang telah disebutkan.
5.      Tindak pidana korupsi kerakusan(Knevalarij)
Tindak pidanan tersebut diatur dalam UU NO 20 Tahun 2001 pasal 12 e,f,g,h,i
Unsur-unsurnya:
a.      Pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaannya
b.      Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatau bagi dirinya sendiri
6.      Tindak pidana korupsi tentang gratifikasi
Gratifikasi merupakan pemberian berupa uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya.
Tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam UU NO 20 Tahun 2001 pasal 12B, 12 C ayat (1), (2), dan (3).
Unsur-unsurnya
a.      Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi
b.      Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.
7.      Tindak pidanan korupsi pemberian hadiah
Tindak pidana  korupsi tersebut diatur dalam UU NO 31 tahun 1999
Unsur-unsurnya
a.      Setiap warga negara yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Lempeng Bumi dapat Bergerak ?

Lempeng tektonik dapat bergerak karena kepadatan relatif litosfer samudera dan karakter astenosfer yang relatif lemah. Pelepasan panas dari mantel sebagai sumber asli dari energi yang menggerakkan lempeng tektonik. kelebihan kepadatan litosfer samudera yang membuatnya menyusup ke bawah di zona subduksi adalah sumber terkuat pergerakan lempengan. Pada waktu pembentukannya, litosfer samudera pada mulanya memiliki kepadatan yang lebih rendah dari astenosfer di sekitarnya, tetapi kepadatan ini meningkat seiring dengan penuaan karena terjadinya pendinginan ( cooling down ) dan penebalan. Besarnya kepadatan litosfer yang lama relatif terhadap astenosfer di bawahnya memungkinkan terjadinya penyusupan ke mantel yang dalam di zona subduksi sehingga menjadi sumber sebagian besar kekuatan penggerak-pergerakan lempengan. Kelemahan astenosfer memungkinkan lempengan untuk bergerak secara mudah menuju ke arah zona subduksi.  Dengan ketebalan yang semakin meningkat lempeng ini tenggelam ke dalam...

Pendekatan dan Metode Dalam Pengajaran Remedial

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Peserta didik   adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta didik merupakan tunas penerus bangsa yang tentunya memerlukan pendidikan yang berkualitas. Dalam pendidikan, pendidik harus mampu memahami kharakteristik dari peserta didik, agar pendidik dapat memilih metode apa yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Metode yang tepat akan menjadikan kegiatan belajar mengajar menjadi berarti dan tepat sasaran kepada peserta didik, serta sesuai dengan tujuan umum belajar yaitu usaha untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.

Prosedur Pelaksanaan Remedial Teaching

Pelaksanaan remedial teaching merupakan salah satu bentuk bimbingan belajar yang dapat dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut: 1.       Penelaah kasus kembali dan permasalahannya. Meneliti kasus dengan permasalahannya sebagai titik tolak kegiatan-kegiatan berikutnya. Tujuan penelitian kembali kasus adalah agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai permasalahan tersebut, serta cara dan kemungkinan pemecahannya. Berdasarkan penelitian kasus akan dapat di tentukan siswa-siswa yang perlu mendapatkan remedial teaching. Dengan adanya Remedial Teaching, pendidik dapat mengetahui: